Pekon Tambahrejo Barat

Kecamatan Gadingrejo
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Pelatihan Kelompok Tani Pekon Tambahrejo Barat

Administrator

24 Agustus 2016

221 Kali Dibaca

Pelatihan Kelompok Tani Pekon Tambahrejo Barat

  1. Dasar Hukum Anggaran
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
  7. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pekon;
  8. Peraturan Pekon Tambahrejo Barat No. 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun 2018.

 

  1. Gambaran Umum

Pemberdayaan masyarakat desa merupakan salah satu kegiatan yang dicanangkan oleh kementerian desa. pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai sosial.Kelompok Tani yaitu Manusia pada umumnya dilahirkan seorang diri tetapi kemudian ingin berkelompok dengan manusia lainnya karena sifat manusia yang monodualistik yaitu manusia sebagai individu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Sejak manusia dilahirkan sudah mempunyai dua hasrat atau keinginan yaitu:
a. Keinginan untuk menyatu dengan manusia lain yang   berbeda disekelilingnya yaitu masyarakat.
b. Keinginan untuk menyatukan dengan suasana alam sekelilingnya kesemuanya itu akan menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok sosial di dalam kehidupan manusia ini, karena manusia itu tidak bisa hidup sendiri
Kelompok adalah sekumpulan orang yang mempunyai tujuan bersama, yang berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama, mengenal satu sama lainnya, dan memandang mereka sebagai bagian dari kelompok tersebut
Kelompok tani adalah petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) keakraban dan keserasian yang dipimpin oleh seorang ketua (Trimo, 2006).
Kelompok Tani menurut Anonim dalam Mardikanto (1993) diartikan sebagai kumpulan orang-orang tani atau yang terdiri dari petani dewasa (pria/wanita) maupun petani taruna (pemuda/pemudi) yang terikat secara formal dalam suatu wilayah keluarga atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta berada di lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang kontak tani. kelompok tani biasanya dipimpin oleh seorang ketua kelompok, yang dipilih atas dasar musyawarah dan mufakat diantara anggota kelompok tani. Pada waktu pemilihan ketua kelompok tani sekaligus dipilih kelengkapan struktur organisasi kelompot tani yaitu sekretaris kelompok, bendahara kelompok, serta seksi-seksi yang mendukung kegiatan kelompoknya. Seksi-seksi yang ada disesuai kan dengan tingkat dan volume kegiatan yang akan dilakukan. Masing-masing pengurus dan anggota kelompok tani harus memiliki tugas dan wewenang serta tanggung jawab yang jelas dan dimengerti oleh setiap pemegang tugasnya. Selain itu juga kelompok tani harus memiliki dan menegakkan peraturan-peraturan yang berlaku bagi setiap kelompoknya dengan sanksi-sanksi yang jelas dan tegas. Biasanya jumlah anggota kelompok tani berkisar antara 10-25 orang anggota. 
Menurut Samsudin (1993) bahwa dalam suatu kelompok sosial seperti halnya kelompok tani, selalu mempunyai apa yang disebut external structure atau socio group dan internal structure atau psycho group. External structure dalam kelompok tani adalah dinamika kelompok, yaitu aktivitas untuk menanggapi tugas yang timbul karena adanya tantangan lingkungan dan tantangan kebutuhan, antara lain termasuk tuntutan meningkatkan produktivitas usahatani. Sedangkan internal structure adalah menyangkut norma atau pranata dan kewajiban dalam mencapai prestasi kelompok. Internal structure akan sekaligus merupakan dasar solidaritas kelompok, yang timbul dari adanya kesadaran setiap anggota kelompok tani yang bersangkutan. Dalam kesempatan ini kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan “SURYA PANCA” Pekon tambahrejo barat, Menginginkan penambahan kegitan Usaha selain dari bertani Kelompok ini menginkan kegitan usaha yaitu di antaranya budi daya itu guna untuk menambah penghasilan dari anggota kelompok tani tersebut.

 

Dengan memperhatikan latar belakang dibatas masyarakat Pekon Tambahrejo Barat  melalui Tim Pelaksana Kegiatan mengadakan “Pelatihan Kelompok Tani ”. Guna untuk memberdayakan Kelompok tani Pekon Tambahrejo Barat dapat bersinergi dan produktif dalam mengelola kegiatan yang di bidangi BHP Pekon Tambahrejo Barat .

Kegiatan

  1. Uraian

Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani  yang diselengarakan oleh Pemerintah Pekon Tambahrejo   Barat, pada tanggal  18 september  2018. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 menghadirkan tiga orang narasumber.

Kegiatan diawali dengan acara pembukaan pelatihan yang disampaikan oleh Sekdes Pekon Tambahrejo Barat mewakili Kepala Pekon Tambahrejo Barat. Kemudian dilanjut dengan penyampaikan materi. Materi pertama disampaikan oleh,Ibu Kamsinah,Sip selaku Kasi PMP Kec.Gadingrejo, Kab. Pringsewu. Materi yang disampaikan adalah mengenai arahan tentang Kedepan kelompok tani untuk maju .

Materi yang kedua disampaikan oleh Bapak Irwan Saputra,S.Pt kasi Produksi, Pembibitan & Pakan dari Dinas Pertanian Kab.Pringsewu. Dalam materi ini disampaikan bagaimana Cara berternak itik yang baik dan banar. Selanjutnya materi yang ketiga disampaikan oleh Ibu Penti Susanti, S.KH. dari Kasi Keswan & Kesmavet Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Materi yang disampaikan yaitu mengenai obat – obatan serta Faksin guna untuk kesehatan Unggas dalam hal ini yaitu itik :

  1. Batasan

Pemahaman tentang bagaimana Kelompok tani dapat memiliki atau menjadi peternak itik yang sukses di Pekon Tambahrejo Barat.

  1. Maksud Dan Tujuan
  • Meningkatkan partispasi Kelompok Tani Pekon Tambahrejo Barat dalam Proses berjalannya kegiatan Pekon .
  • Sebagai salah satu upaya Kelompok Tani yang tergabung di “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tamabah Barat yang maju.
  • Menjadikan Kelompok Tani yang tergabung di “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tamabah Barat yang aktif dalam semua kegitan yang ada dalam pekon Tambahrejo Barat.
  • Memajukan Kelompok Tani yang tergabung di “Gapoktan” Pekon Tamabah Barat melalui pelatihan Kelompok Tani.
  • Kelompok Tani yang tergabung di “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tamabah Barat yang berdaya saing tinggi serta memiliki pengetahuan.
  1. Keluaran

Indikator

  • Menumbuh kembangkan buah fikir yang efektif dan tepat guna bagi kelompok tani yang tergabung dalam “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tambahrejo Barat.
  • Kelompok tani yang tergabung dalam “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tambahrejo Barat.lebih memiliki daya saing guna untuk meningkatkan kreatifitas dan kemampuan.
  1. Hasil keluaran
  • kelompok tani yang tergabung dalam “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tambahrejo Barat. Dapat menjadi Kelompok tani yang mandiri.
  • Terciptanya kelompok tani yang tergabung dalam “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tambahrejo Barat. yang berdaya guna dan berhasil guna.

 

  1. Cara Pelaksanaan
  2. Metode
  • Ceramah
  • Tanya Jawab
  • Diskusi
  • Praktek

 

  1. Tahapan
  • Pendahuluan/Pembukaan
  • Narasumber menyampaikan materi
  • Tanya Jawab

 

  1. Tempat Pelaksanaan

Kegiatan Pelatihan kelompok tani yang tergabung dalam “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tambahrejo Barat. ini adalah di Balai Pekon Tambahrejo Barat.

 

  1. Pelaksana

Pelaksana Kegiatan

Pelaksana Kegiatan Pelatihan Badan Hipun Pemekonan ini adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Tambahrejo Barat yang ditetapkan melalui SK Kepala Pekon.

Penanggung jawab kegiatan

Penanggung Jawab kelompok tani yang tergabung dalam “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tambahrejo Barat.ini adalah ini adalah Kepala Pekon selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 

Penerima Manfaat

Penerima manfaat dalam kegiatan ini adalah kelompok tani yang tergabung dalam “Gapoktan Surya Panca” Pekon Tambahrejo Barat.pada umumnya.

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

CATUR BUDI PRAMONO,S.PD

Sekretaris Pekon

FAJAR SETIADI

Kasi Kesra

RESTU ARINDRO WURY

Kasi Pelayanan

ARINI SETIOWATI, S.KOM

Kaur TU dan Umum

SEPTI MARTININGSIH

Kaur Keuangan

DEWI WAHYUNINGTIAS, S.Pd

Kadus I

YULI ELVIANTO

Kadus II

WIDIYANTO

Kadus III

ADI NUGROHO

Operator 1

ALPIN HANDI WIANTO

Kasi Pemerintahan

BENI SAPUTRO

Kaur Perencanaan

DEPI HERMAWAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Tambahrejo Barat

Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:40:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:57
Kemarin:251
Total:118,941
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.155
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2025 Pelaksanaan

APBP 2025 Pendapatan

APBP 2025 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.383566811092536
Longitude:105.02322971820833

Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon